Curi Uang Sitaan Barang Bukti Sebanyak 1,5 Miliar, Lima Polisi di Medan Didakwa Kejaksaan

(foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Lima polisi di Medan didakwa kejaksaan karena terbukti mencuri uang sitaan sebanyak 1,5 miliar saat dalam proses penyelidikan kasus narkoba. Selain itu, mereka juga telah mencuri barang-barang lainnya.

Lima terdakwa dari kasus ini adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui situs SIPP PN Medan, lima terdakwa telah tercatat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan.

“Terdakwa Toto Hartono bersama-sama Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga pada Kamis, (3/6/2021) pukul 15.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan medan Denai, Kota Medan, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masib termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan dengan senagaj mengambil barang seuatu berupa uang Rp. 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar),” keterangan tertulis dari situs SIPP PN Medan, Kamis (11/112021).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, kejadian ini berawal pada Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana saat itu Matredy Naibaho mendapat informasi, bahwa Jusuf yang merupakan seorang bandar narkoba sering menyimpan narkotika yang ia punya di asbes rumah.

Baca Juga:  Dukung Mobilitas Berkelanjutan, Pemerintah Kota Medan dan Bluebird Group Hadirkan Bus Listrik

Setelah mendengarkan fakta tersebut, Dudi, Rikardo, dan Marjuki melakukan penyelidikan dengan surat perintah tugas nomor SPRIN-GAS/185/VI/2021/RESNARKOBA yang telah ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan, pada Selasa (1/6/2021).

Selanjutnya pada, Kamis (3/6/2021), Matredy, Dudi, Rikardo dan Marjuki, menghubungi Toto yang merupakan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menginformasikan tentang penyelidikan mereka, dan Toto mengaku sudah lama menyelidiki tentang kasus ini, lalu menyatakan tidak bisa ikut ke lokasi.

Akhirnya mereka berempat sebagai Team II Unit I Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendatangi lokasi Jusuf yang menjadi tersangka narkoba. Saat dilokasi mereka bertemu oleh istri Jusuf, Imayanti.

Disana, mereka menunjukkan surat perintah kepada Imayanti, dan Imayanti mengatakan tidak ada siapapun didalam rumah, lalu meminta polisi agar memanggil Kepala Lingkungan jika ingin melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Saat memasuki rumah, Dudi dengan sengaja merusak kabel CCTV, sementara Rikardo dan Marjuki memanggil Kepala Lingkungan setempat. Hingga dalam proses penggeledahan para polisi tersebut menemukan paket kecil transparan berisi sabu, alat isap sabu, dan dua tas yang berisi uang tunai.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Jaksa Randi Tambunan menyatakan, bahwa uang yang ditemukan dalam proses penyelidikan dari rumah Jusuf dibawa keposko mereka dan dibagi-bagi. Menurutnya, uang yang dibagikan kepada masing-masing mereka jika dijumlahkan sebanyak Rp 600 juta.

Marjuki mendapatkan Rp 110 juta, Rikardo Rp 110 juta, Matredy Rp 220 juta, Dudi Rp115 juta, dan Toto 95 Juta.

Dijelaskannya lebih lanjut, tentang penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian teradap Imayanti telah diberhentikan, dan uang Rp 850 juta serta barang bukti lainnya telah dikembalikan. Jaksa mengatakan kasus ini akan diusut setelah Imayanti melalui anaknya melapor ke Polda Sumut atas penggeledahan yang dilakukan secara melawan hukum.

Dikonfirmasi, atas perbuatan lima polisi tersebut,  mereka didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sibsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. [KM-101]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.