Dalam Dua Pekan, Polresta Medan Gulung 10 Pelaku Kejahatan

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan 10 orang pelaku kejahatan jalanan dari berbagai lokasi di Kota Medan dalam dua pekan terakhir. Dari 10 pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih dibawa umur.

Kesepuluh pelaku yang diamankan adalah, Ridwan Syahputra Lubis alias Kedon (27), dan Riduan Suganda alias Robert (27).

“Kedua pelaku diamankan karena terlibat perampokan sepeda motor dan telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (14/8/2015).

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Polisi juga mengamankan Samuel Putra Lagan Manik alias Putra (19), karena terlibat kasus penjambretan.

“Kita juga mengamankan pelaku Indrawan Febriawan Batubara alias Indra (20), karena terlibat kasus perampokan sepeda motor Honda Supra X BL 4998 TO milik korbannya di Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (13/8/2015),” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Aldi, pihaknya juga mengamankan Sahat Mulatua Sitanggang (15) dan Ranto Silaban (20), karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 5417 XR dan Yamaha Mio BK 6772 XB.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sergai Ambil Alih Kasus Penipuan 5 Tahun Lalu

“Empat pelaku kejahatan lainnya yang diamankan adalah Oji Syahputera Simanjuntak (15), Faisal alias Paulus (37), dan Robi Marthin (34), serta Ahwa (45), yang terlibat kasus perampokan dan penadah barang curian,” jelasnya.

Dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ke sepeluh pelaku kejahatan ini.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365, 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. [KM-03]