Dalam Sepekan, Satlantas Polres Belawan Keluarkan 350 Surat Tilang

KABAR MEDAN | Dalam sepekan, Satlantas Polres Belawan mengeluarkan  350 surat tilang bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memilik kelengkapan surat-surat. Dimana, 350 kendaraan yang ditilang tersebut meliputi 299 STNK, 50 SIM dan 1 sepeda motor bodong.

“Penilangan serta razia yang dilakukan terhadap pengendara roda dua maupun empat ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan berlalulintas dan meminimalisir angka kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polres Belawan,” kata Kanit Turjawali Polres Belawan, Ipda Aw Nasution,” Jum at (12/9/2014).

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Dikatakannya, penilangan yang dilakukan terhadap pengguna roda dua maupun roda empat rata-rata tidak memiliki SIM, kaca spion dan menghidupkan lampu sen.

“Banyak pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi, tidak memakai helm dan kaca spion, kami tilang di tempat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Dikatakannya, razia rutin yang dilakukan ini juga guna menciptakan kondisi aman bagi masyarakat pengguna jalan.

“Kami lakukan razia ini untuk menciptakan keamanan bagi masyarakat dari bahaya kejahatan jalanan. Untuk kendaraan yang kita amankan dalam razia kita bawa ke Polres Belawan,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.