Dana Kampanye Cagub Sumut Maksimal Rp 83 Miliar

MEDAN, KabarMedan.com  | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan dana maksimal yang dikeluarkan masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Rp 83,2 miliar.

Batasan dana kampanye itu disepakati setelah KPU Sumut melakukan koordinasi dengan masing-masing pasangan calon Pilgub Sumut 2018.

“Untuk setiap pasangan calon Pilgub Sumut batasan dana kampanye Rp 83.291.59.812,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Rabu (14/2/2018).

Ia mengatakan, seluruh dana itu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Pasangan calon juga wajib melaporkan nomor rekening tersebut kepada KPU Sumut. “Pasangan calon wajib melaporkan nomor rekening hari ini atau sehari sebelum masa kampanye,” ujarnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Selain itu, KPU Sumut juga mengatur sumbangan maksimal kepada pasangan calon maksimal Rp 75 juta. Sedangkan koorporasi badan hukum dibatasi paling banyak Rp 750 juta.

“Para penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat jelas. Tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu, misal sumbangan dari hamba Allah. Jadi harus jelas identitasnya,” jelasnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Kampanye Pilgub Sumut akan pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Kedua pasangan calon yang akan berjuang dalam Pilgub Sumut adalah pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.