Delapan Driver Taksi Online Pengantar ‘Tuyul’ Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Delapan orang driver taksi online ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena mengantarkan ‘tuyul’ (penumpang fiktif).

Delapan Driver online berinisial SS (30), YAG (29), DDH (38), KS (36), AM (40), APPA (28), DSG (29) dan AG (38) ditangkap di salah satu warung di kawasan Jalan Melati Raya, Medan.

“Mereka ditangkap karena melakukan illegal access pada sistem aplikasi Grab,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Kamis (22/2/2018).

Untuk melancarkan aksinya, para driver taksi online ini memasang aplikasi ‘Mock Location’ pada ponsel mereka, dan mengendalikan GPS yang diatur sesuai tujuan yang kehendaki.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Pelaku seolah-olah sedang mengantar penumpang atau istilahnya ‘tuyul’. Ini dilakukan pelaku untuk mendapatkan bonus orderan dari pihak Grab PT Solusi Transportasi Indonesia, tanpa bekerja atau tanpa mengantarkan penumpang,” ungkapnya.

Dari pelaku disita barang bukti 5 unit mobil, 29 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit tablet dan sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri atau Automated Teller Machine (ATM).”Saat ini para pelakku masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pelaku dijerat dengan Pasal 30 yo Pasal 46 dan arau Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 35 yo Pasal 51 ayat (1) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 56 ayat (1), (2) KUHPidana. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]