Demi Beli Sabu, Mamat Nyolong Dirumah Tetangganya

mamat-maling-tukang-nyabu
Tersangka, Mamat

KABAR MEDAN | Hanya gegara tak punya uang untuk membeli sabu-sabu, Mamat (25), warga Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur gelap mata.

Ia nekad mencuri 3 unit Hp, 1 unit kamera dan celengan yang berisi uang Rp 280 ribu milik korban Ryan Andriova (23), yang tak lain adalah tetangganya.

“Aku mencuri karena butuh uang untuk nyabu. Aku mencuri sendiri. Saat melakukan aksi pencurian aku masuk dari asbes rumah korban,” kata pelaku yang sudah menjadi pecandu narkoba sejak 2 tahun lalu di Polsek Medan Timur, Kamis (28/8/2014).

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Ia mengaku, bahwa ia belum sempat menjual barang curiannya.  “Belum ada ku jual barang-barangnya itu. Ketahuannya karena Hp itu digadaikan kawanku si Aye lalu ketahuan sama pemiliknya,” jelasnya.

Mamat mengaku sudah sering mencuri di daerahnya. “Udah sering memang aku mencuri. Seingat aku ada 5 kali dan setiap mencuri aku memang sendiri. Aku selalu jalan kaki cari gambaran, kalau ada kesempatan, baru aku beraksi bang,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini mengaku, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku .

“Pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.