Dewan Pers dan LKPP Sinergi Wujudkan Transformasi Digital Belanja Media

JAKARTA, KabarMedan.com – Dewan Pers melakukan kunjungan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung LKPP, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jakarta.

Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengintegrasikan belanja media pemerintah ke dalam ekosistem digital, demi menjaga keberlanjutan pers nasional di tengah disrupsi industri media yang saat ini menghadapi tantangan besar akibat migrasi belanja iklan ke platform global yang berdampak pada penurunan pendapatan konvensional perusahaan pers.

Dalam keterangan resmi, Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi mengapresiasi dukungan LKPP terhadap isu keberlanjutan media.

“Dewan Pers berterima kasih kepada LKPP yang mendukung inisiatif membangun ekosistem pers yang sehat,” kata Dahlan Dahi, selaku Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Rabu (24/6/2026).

Pemerintah melalui LKPP telah mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa, termasuk belanja media, bertransformasi melalui sistem e-purchasing di E-Katalog Inaproc. Perubahan regulasi ini mengubah peta kerja sama antara pemerintah dan media demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

E-katalog menjadi gerbang utama bagi perusahaan pers untuk menjalin kemitraan dengan Pemerintah, Kementerian dan Lembaga. Perusahaan pers lokal kini memiliki kesempatan setara untuk diakses oleh instansi Pemerintah di tingkat pusat mau pun daerah.

Baca Juga:  KTP2JB: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–AS Mengancam Keberlanjutan Ekosistem Pers

Sinergi untuk Keberlanjutan Media

Sebagai lembaga yang menaungi perlindungan kemerdekaan pers dan isu keberlanjutan media, Dewan Pers berkomitmen menjaga agar ekosistem media tetap sehat secara jurnalisme dan mandiri secara ekonomi.

Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti menegaskan, bahwa kemitraan strategis dengan institusi pemerintah dalam bentuk diseminasi informasi, advertorial, dan sosialisasi program kerja merupakan salah satu penopang ekonomi krusial bagi media.

“Dewan Pers menjembatani kebutuhan administratif pemerintah dan potensi industri media serta mendorong pemerintah agar lebih maksimal dalam melakukan belanja media melalui E-Katalog. Kami juga berkomitmen meningkatkan literasi perusahaan pers agar lebih adaptif dan memahami mekanisme e-katalog,” kata Niken yang juga menjabat Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers.

Niken menambahkan, langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga pers sebagai pilar demokrasi agar tetap dapat menjalankan fungsi edukasi, kontrol sosial, dan penyedia informasi kredibel bagi masyarakat.

Baca Juga:  KTP2JB: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–AS Mengancam Keberlanjutan Ekosistem Pers

“Dewan Pers berkomitmen untuk menjembatani kebutuhan administratif pemerintah dengan potensi industri media. Kolaborasi antara Dewan Pers dan LKPP menjadi salah satu langkah solutif yang sangat strategis menyikapi persoalan keberlanjutan media di era digitalisasi,” tambah Niken.

Akselerasi melalui Business Matching

Menanggapi inisiatif tersebut, Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menyambut positif sinergi antara LKPP dan Dewan Pers. Menurutnya, digitalisasi pengadaan akan menciptakan transparansi sekaligus efisiensi bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan diseminasi informasi.

“Kami menyambut baik sinergi ini. Untuk mempercepat proses transformasi, LKPP mendorong pelaksanaan sosialisasi dan business matching yang mempertemukan pemerintah selaku pembeli (buyer) dengan perusahaan pers selaku penyedia (provider),” jelas Sarah.

Melalui business matching tersebut, diharapkan hambatan teknis yang selama ini dikeluhkan oleh perusahaan pers terkait prosedur pengadaan dapat terurai, sekaligus mempermudah instansi pemerintah dalam mendapatkan mitra media yang kredibel dan terverifikasi.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengawal keberlanjutan media nasional di era digital, sekaligus memastikan tata kelola belanja pemerintah di sektor media tetap akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.