KABAR MEDAN | Dian (23), warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, memang bernasib sial. Pasalnya, pengedar ganja ini diciduk personil Polsek Medan Kota saat sedang asyik berkencan di rumah pacarnya Santi (20), di Jalan Gedung Arca, Gang Jawa, Kecamatan Medan Kota, Minggu (7/9/2014). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 Kg ganja kering dan 20 linting ganja siap edar.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ia merupakan salah satu pengedar narkoba jenis ganja yang sering bertransaksi di daerah Medan Denai.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kita amankan pelaku saat berkencan dirumah pacarnya. barang bukti kita temukan sebagian di sepeda motor dan rumahnya,” jelasnya.
Dari pengakuannya, Dian mengaku sudah 6 bulan menjadi pengedar ganja.
“Jualan ganja lebih menguntungkan dan bisa mendapat uang banyak. Pelanggan yang beli ganja itu sudah banyak dan 1 kilo (kg) bisa habis dalam 3 hari,” kata pelaku.
Menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan ganja itu dari seorang berinisial DS warga Denai.
“Dari pengkuannya DS lah bandar besarnya. DS mendapatkan ganja dari Aceh,” jelas Kompol Wahyudi. [KM-03]