MEDAN, KabarMedan.com | Pupus sudah harapan Erwin Samosir alias Pak Erik (39) untuk hidup bebas.
Ia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 02.00 Wib.
“Yang bersangkutan kita amankan saat tidur di kebun Afdeling III PTPN 3 Pulo Mandi, Asahan, Sumut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Martualesi mengatakan, penangkapan Erwin berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kumaedi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP, Agus Darojat sejak 12 Juni 2020.
Kejaksaan ingin melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2016. Erwin dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan,” ujarnya.
Awalnya petugas menangkap Erwin pada 11 Desember 2013 di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu mancis, dua kaca pirek, dan satu sekop.
Di pengadilan tingkat pertama tahun 2014, majelis hakim PN Rantau Prapat menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mengajukan kasasi.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim memutuskan Erwin bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sejak divonis bebas pada 2014 Erwin merantau ke Lampung dan bekerja serabutan.
Namun karena pandemi COVID-19 dirinya pulang kampung. Erwin yang mengetahui dicari, berusaha menghindari dari tangkapan petugas.
Petugas Satres Narkoba Polres Labuhabatu intensif mencari sejak 12 Juni 2020 berhasil menangkap Erwin.
“Terpidana ini masih diperiksa di Satres Narkoba, dan selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Kejari Rantau Prapat,” pungkasnya. [KM-03]