LANGKAT, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menaikkan ke pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi pada kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, diduga oleh seorang mafia tanah di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu menyatakan, telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi saat pihaknya melakukan penyelidikan pada 15 November 2021.
Hal ini didasari saat fakta-fakta lapangan telah ditemukan. Dimana kawasan tersebut telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove namun diubah menjadi perkebunan sawit.
“Kawasan yang seharunya menjadi hutan bakau mangrove telah diubah menjadi perkebunan sawit seluas 210 Hektare dengan pohon sawit yang ditanami sebanyak 28 ribu pohon. Lalu, diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan,” jelas IBN Wiswantanu, dikutip melalui suarasumut.com, Senin (6/12/2021).
Dijelaskannya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan permintaan keterangan serta dokumen terkait, diketahui lahan tersebut hanya dikuasi oleh satu orang yang diduga sebagai mafia tanah.
Dalam hal ini, satu orang terduga sebagai mafia tanah mengaku menggunakan nama sebuah Koperasi Petani untuk menunjukkan kepemilikannya sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut.
“Dengan ini, Kejati Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021,” paparnya.