SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Para pedagang dan personil Satpol-PP Sergai kembali bersitegang di pintu masuk Pekan Lelo, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (17/10/2021).
Bersitegang terjadi akibat tidak dibolehkannya para pedagang masuk ke lokasi Pekan Lelo untuk berjualan seperti biasa, hingga pada akhirnya mengakibatkan kericuhan dan nyaris bentrok.
Para pedagang menganggap Satpol PP menghadang mereka untuk berjualan karena tidak memperbolehkan masuk ke lokasi, padahal mereka berjualan di tanah pribadi milik masyarakat setempat bukan tanah Pemerintah.
“Kami hanya mencari makan disini, kami berjualan di tanah pribadi bukan tanah Pemerintah, jangan halangi kami mencari makan, anak – anak kami butuh makan, biarkan kami berjualan”, teriak salahseorang pedagang di lokasi.
Para pedagang juga membuat aksi di pinggir jalan dengan menuliskan KUHP Pasal 551 Dilarang Masuk, di atas kertas karton sebagai bentuk protes atas pelarangan yang dilakukan Satpol-PP.
Namun suasana memanas saat personil Satpol-PP membuat blokade dan menahan mobil pedagang yang akan masuk ke lokasi, sehingga terjadi dorong – mendorong diantara kedua belah pihak.
Saat dorong mendorong mobil terjadi, para pedagang menyiramkan oli bekas dan wipol di kaca mobil, sehingga mengenai personil Satpol-PP, hingga akhirnya menarik blokade.
Personil Satpol-PP pun mundur setelah situasi semakin ricuh yang juga mengakibatkan salahseorang personilnya mengalami luka-luka akibat menahan mobil pedagang tersebut.
Usai personil Satpol-PP mundur, para pedagang pun satu persatu mulai masuk kembali ke lokasi untuk berjualan.
M.Yunus (30) salahseorang pedagang pakaian bekas mengatakan bahwa mereka butuh berjualan untuk menghidupi istri dan anaknya, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Ia menjelaskan, sudah ketiga kali mereka tidak diperbolehkan untuk berjualan sementara berdagang adalah mata pencaharian mereka, namun jika tidak diperbolehkan kemana lagi mereka akan mencari makan.
Yunus juga menegaskan bukan tidak mau direlokasi, tapi harus sesuai dengan kesepakatan dan tidak sepihak keinginan Pemerintah semata tanpa memikirkan keinginan mereka para pedagang.
“Kami bukan tidak mau, tapi harus sesuai juga dengan keinginan kita, Senin dan Kamis boleh la kami ke sana, tapi hari Minggu kami tetap disini, karena kami berjualan di sini cuma hari Minggu saja itupun cuma enam jam”, katanya.
Sekretaris Dinas Satpol-PP Nazaruddin saat dikonfirmasi terkait dengan peristiwa tersebut enggan memberikan komentar.
Sedangkan Sekretaris Disperindag Sergai, Roy Pane mengatakan mereka bukan ingin menghalangi pedagang, tapi ingin mereka itu direlokasi ke tempat yang lebih baik lagi yaitu di Pasar Rakyat Sei Rampah.
Roy juga menjelaskan, apa yang mereka lakukan adalah bentuk penegakkan Perda Sergai Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pasar Rakyat, dimana Pasar Lelo tidak memiliki izin selayaknya pasar.
“Jadi kita bukan mau menghalangi pedagang, kita cuma mau mereka mendapatkan tempat yang lebihbaik lagi berdasarkan Perda dimana Pasar Rakyat itu harus ada lokasi pembuangan sampah, ada toilet dan fasilitas lain, sehingga mereka nyaman berusaha, itu yang kita mau sesuai”, ujar Pane.
Di samping itu kata Pane, Pekan Lelo ini juga belum memiliki izin sesuai dengan aturan yang termaktub di Perda itu mengenai Pasar Rakyat, sehingga apa yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan Perda dan demi kenyamanan para pedagang itu sendiri.[KM-04]