JAKARTA, KabarMedan.com | Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang dikenal sebagai Gaga Muhammad kembali menjalani proses persidangan atas kasus kecelakaan lalu lintas bersama selebgram Laura Anna Edelenyi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam agenda sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda senilai Rp 10 Juta. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Gaung Sabda Alam Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai pengakuan bersalah Gaga Muhammad atas kelalaiannya dalam mengemudi yang menyebabkan luka berat hingga kelumpuhan yang dialami Laura Anna tidak konsisten.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan tersebut, Gaga berupaya melimpahkan kesalahan kepada Laura Anna yang dikatakannya tidak memakai seat belt dengan benar dalam kondisi tertidur akibat pengaruh alkohol. Gaga sebagai terdakwa juga tidak memberikan bantuan sepersen pun atas biaya kelumpuhan kepada keluarga korban.
Seperti yang diketahui, Laura Anna Edelenyi menghembuskan nafas terakhirnya pada 15 Desember 2021 lalu. Selama dua tahun Laura bertahan dari kerusakan sumsum tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan akibat kecelakaan bersama Gaga Muhammad yang saat itu menjadi kekasihnya pada 8 Desember tahun 2019. [KM-06]