Ditemukan Tewas Dalam Sumur, Wanita Asal Kaltim Diduga Korban Percobaan Perkosaan

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita bernama Rochayani (43) warga asal Kalimantan Timur ditemukan tewas di sumur di Jalan WR Supratman, Labuhanbatu, pada Senin (5/10/2020).

Informasi yang diperoleh, awalnya korban menumpang mandi lalu diintip dan diduga hendak diperkosa. Korban panik dan tercebur ke dalam sumur. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap seorang pelakuĀ  berinisial NP (41).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Denny Kurniawan mengatakan, pelaku bertemu dengan korban pada Minggu (4/10/2020) di komplek Tugu Adipura.

“Pelaku menyamperi korban, lalu korban bilang bisa tidak numpang mandi. Diwajab ayo kalau mau numpang mandi,” katanya menirukan ucapan pelaku kepada korban, Selasa (6/10/2020).

Korban lalu dibawa ke rumah orang tua pelaku. Di sana pelaku sempat menggelarkan tikar sembari mengatakan bahwa di tempat itu korban nanti beristirahat.

“Orangtua pelaku sempat bertanya ini siapa, dan dijawab pelaku orang mau numpang mandi,” katanya.

Saat rumah kosong timbul niat jahat pelaku. Pelaku mengintip korban saat sedang mandi dari celah-celah pintu. Pelaku kemudian mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci oleh korban.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkotika di Sergai Diciduk, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

“Ada kepikiran pelaku menyetubuhi korban. Begitu masuk kamar, korban dipeluk dari belakang, korbannya panik dan reflek, menginjak kursi dan jatuh ke sumur,” katanya.

Melihat korban masuk ke dalam sumur, pelaku pun panik. Ia menunggu korban selama hampir 1 jam di dalam kamar mandi.

Karena tak kunjung muncul, pelaku keluar dan pura-pura bertanya kepada adiknya soal keberadaan korban. Sang adik menjawab tidak tahu. Pelaku kemudian berpura-pura melakukan pencarian.

“Pelaku kembali ke rumah dan malamnya tetap kembali bekerja seperti biasa di salah kafe di Rantauprapat,” katanya.

Adik korban yang melihat korban mengapung di sumut kaget. Temuan itu dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisian yang mendapat laporan turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti, polisi menangkap NP dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.

Polisi sempat kesulitan mengungkap identitas korban. Pasalnya, tidak ada ditemukan satu pun identitas yang melekat pada diri korban.

“Berdasaarkan sidik jari korban didapatkan informasi korban atas nama Rochayani (43) warga Jalan Karang Jawa, Kalimantan Timur,” katanya.

Dari hasil analisis, katanya, penyebab kematian korban karena di dalam paru-parunya terdapat banyak air.

Kemungkinan korban terbentur lalu tak sadarkan diri di dalam sumur sehingga banyak masuk air. Pihaknya belum mengetahui korban berada di tempat itu dalam rangka apa.

Polisi mengimbai masyarakat yang merasa memiliki informasi tentang korban dapat menghubungi penyidik kemudian melihat korban di rumah sakit. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.