Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Mantan Kepala Sekolah Ditahan di Rutan Labuhan Deli

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.458.883.700, eks kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli.

Penahanan itu dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, pada Senin (15/11/2021) di Rutan Kelas II Labuhan Deli.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan bahwa tersangka Jongor Ranto Panjaitan merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara 2017 sampai 2018.

Jongor membentuk tim dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran tersebut.

Baca Juga:  Bahas Peran Perbankan Kembangkan Industri Kepala Sawit, OJK Sumut Gelar FGD

“Namun yang menjadi anggota dari tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS,” katanya, Selasa (16/11/2021).

“Sehingga tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan apa saja, selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh Kepala Sekolah,” jelas Bondan.

Bondan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor: Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar: Rp1.213.963.200 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar: Rp244.920.500.

Baca Juga:  Mall Centre Point Luncurkan Loyalty Program Berbasis Digital

“Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1458.883.700,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Jongor Ranto Panjaitan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Bondan. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.