MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa kasus korupsi Rp 32,5 Miliar, Direktur PT Tanjung Siram bernama Memet Soilangon Siregar dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia pun dibebaskan dari tuntutan.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meyakini Memet bersalah atas tindak korupsi jual beli kebun di Simalungun dan dituntut 14 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim juga meminta untuk terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tambahnya.
Memet tak sendirian, ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan Dhanny Surya Satrya, Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.
Dhanny divonis membayar denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang ganti senilai Rp 94.850.000.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Majelis Hakim. [KM-06]