DJP Sumut I Himpun Rp2,34 Triliun Uang Tebusan Tax Amnesty

MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I berhasil menghimpun Rp2,34 Triliun lebih dari uang tebusan dalam program Tax Amnesty. Uang tersebut dihimpun di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumut I, yaitu Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deliserdang. Penghimpunan uang tebusan oleh Kantor Wilayah DJP Sumut I  diklaim sebagai penghimpunan terbesar oleh Kanwil DJP se-Indonesia di luar Pulau Jawa.

“Di luar Jawa kita saat ini nomor satu. Sampai tanggal 26 September 2016 pukul 08:30 WIB, total uang tebusan mencapai Rp2,340,375,686,922. Total uang tebusan kita dapat dari sebanyak 15,155 wajib pajak di 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di empat Kabupaten/Kota wilayah kerja kita,” kata Marselinus Simbolon, selaku Kabid P2Humas DJP Sumut I, Senin (26/9/2016).

Marselinus menilai, pencapaian penghimpunan uang tebusan ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Hal ini didorong pelayanan Tax Amnesty yang tetap dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.

Dari wilayah kerjanya, ada empat dari sembilan KPP yang menunjukkan kinerja penghimpunan dana Tax Amnesty paling menonjol. Keempat KPP itu dapat melayani hingga 400 wajib pajak setiap harinya.

“Jumlah wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty semakin banyak. Kita memberikan apresiasi seluas-luasnya, dan kita harap sampai 30 September 2016 nanti masih banyak yang mengikuti program Tax Amnesty. Begitu juga pada periode kedua pada Oktober-Desember 2016, serta periode ketiga pada Januari-Maret 2017 mendatang,” pungkasnya. [KM-03]