DPR Desak Kejagung Kejar Kasus Minyak Goreng

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyoroti penetapan tersangka kasus izin ekspor minyak goreng. Ia kemudian mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengejar kasus tersebut hingga akar-akarnya.

Dilansir dari Suara.com, kasus dugaan suap ekspor minyak goreng rupanya melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, beserta pimpinan beberapa perusahaan produsen minyak goreng.

Hal ini terungkap setelah Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.

Mulyanto pun mengingatkan Kejagung untuk tidak berhenti mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut juga layak disebut sebagai kejahatan korporasi. Pasalnya, ia menilai kasus izin ekspor minyak goreng yang memicu kelangkaan di Tanah Air bisa dilakukan per orang.

Karena itu, ia menyarankan agar Kejagung melihat tersangka sebagai representasi korporasi, sehingga baik korporasi dan tersangka bisa diperiksa lebih dalam lagi. Ini demi mengungkap tuntas mafia minyak goreng yang sudah menyusahkan rakyat.

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus ke akar-akarnya. Ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar tuntas mafia migor yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak,” tegas Mulyanto, dalam keterangkan tertulis, Kamis (21/4/2022).

“Jangan berhenti pada asumsi, bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum, tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi,” tambahnya.

Mulyanto menilai bahwa Kejagung patut menduga tindakan melawan hukum yang tersangka lakukan, khususnya terkait dengan penugasan dari korporasi.

Ia juga menambahkan agar Kejagung jangan sampai takut untuk mengupas tuntas kasus ini. Menurutnya, tidak seharusnya negara kalah dengan korporasi.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

“Masak negara kalah dengan korporasi,” sindir Mulyanto.

Tak sampai di situ, Mulyanto juga menilai saat ini merupakan momentum tepat untuk menata bisnis minyak goreng.

Pemerintah diminta sungguh-sungguh menindak korporasi yang nakal, menyimpang dan bahkan melawan hukum.

Adapun penataan bisnis minyak goreng yang tepat, bisa dilakukan dengan membangun tata niaga yang sehat.

Lalu tidak bersifat oligopolistik, serta semua menghormati aturan main.

Mulyanto menyinggung sudah lama produksi dan harga minyak goreng didikte di pasaran dengan sifat oligopolistik.

Bahkan, pemerintah sampai menyerah, dengan melepas tata niaga migor keemasan pada mekanisme pasar.

Situasi tersebut tentu tidak sehat, karena memicu kelangkaan dan harga minyak goreng selangit, yang tentunya menyengsarakan rakyat. [KM-07]