DPR Minta Polisi Usut Beredarnya Gula Rafinasi di Pasaran

JAKARTA, KabarMedan.com | Satgas Pangan Polri diminta untuk segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi untuk industri yang dijual di pasaran untuk konsumsi.

“Satgas Pangan Polri harus segera menyelidikinya, karena gula rafinasi digunakan oleh industri,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Sabtu (1/9/2018).

Ia menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, bahwa gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga harus menindak tegas produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi, dan perusahaan distribusi yang menjualnya ke pasar. Hal ini dikarenakan praktik kecurangan membuat harga gula lokal anjlok dan merugikan petani.

Baca Juga:  Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024

“Pimpinan DPR meminta Kemendag dan Satgas Pangan segera meningkatkan pengawasan, agar kasus beredarnya gula rafinasi di pasar tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Kemendag untuk mengkaji ulang izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton, yang diperkirakan masuk pada September 2018.
“Rencana impor gula itu sebaiknya dikaji ulang, dengan memperhatikan stok yang ada saat ini dan pasokan dari petani dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024

Sebelumnya organisasi Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan gula rafinasi yang harusnya untuk industri ternyata dijual ke pasar untuk konsumsi rumah tangga di berbagai daerah. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.