DPR-RI Pertanyakan Larangan Terdakwa Tak Boleh Pakai Atribut Agama di Persidangan

JAKARTA, KabarMedan.com | Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani menanggapi perihal larangan bagi terdakwa untuk menggunakan pakaian dan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan di pengadilan yang diungkapkan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Meskipun menyambut dengan baik, namun Arsul Sani juga mempertanyakan hak penegak hukum untuk mengatur demikian. Padahal dalam aturan yang berlaku, memang para terdakwa diwajibkan untuk mengenakan pakaian sopan, namun tidak ada larangan dalam menggunakan atribut agama.

“Jadi maksudnya baik, persoalan kemudian adalah hukum acara kita tidak mengatur soal itu. Dan karena tidak mengatur maka pertanyaannya adalah apakah kemudian penegak hukum, baik polisi, jaksa atau hakim bisa mengatur pakaian seseorang?” ujarnya, dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com, Rabu (18/5/2022).

Ungkapan ST Burhanuddin terhadap hal itu dikatakan oleh Arsul bukan lah sesuatu yang negatif. Akan tetapi, model pakaian menurutnya juga tidak dapat dipaksakan.

“Jadi sebagai sebuah imbauan saya kira yang disampaikan oleh pak jaksa agung bukan hal yang negative. Tetapi kalau itu tidak ditaati, hemat saya itu juga tidak bisa dipaksakan karena kan berpakaian model itu kan bagian dari HAM. Sepanjang tidak bertentangan dengan norma kepatutan, kesusilaan, kesopanan ya itu tidak bisa dipaksakan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam salah satu video yang ada di Youtube, Burhanuddin menceritakan bagaimana terdakwa yang melakukan tindak pidana tiba-tiba tampil agamais dengan memakai baju koko, peci, dan bagi yang wanita berhijab. Padahal, sebelum berada di pengadilan dan di kehidupan sehari-harinya terdakwa tidak berpenampilan demikian.

“Makanya saya melarang teman-teman jaksa di daerah. Dulu kalau sidang, terdakwa itu pakainya dikasih baju koko dan peci, saya marah. Saya tegur jaksanya,” ujar Burhanuddin.

“Untuk terdakwa wanita mendadak berhijab, padahal sehari-harinya tidak begitu. Makanya saya mengamuk, sebab itu justru merusak citra wanita berhijab,” lanjutnya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ia mengatakan Jaksa Agung berencana akan menerbitkan surat edaran mengenai larangan seluruh terdakwa memakai atribut keagamaan saat menjalani proses peradilan.

“Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia,” sebutnya.

Surat edaran itu, dikatakan Ketut adalah untuk menghindari kesan tindak pidana dilakukan oleh agama tertentu. Padahal, yang penting saat menjalani persidangan adalah terdakwa memakai baju yang sopan saja.

“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu dan seolah mereka berkelakuan baik karen mengenakan pakaian dan atribut tersebut,” katanya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.