MEDAN, KabarMedan.com | Permasalahan pengelolaan parkir di Kota Medan telah memunculkan polemik di tengah masyarakat. Termasuk pengutipan yang dilakukan oleh para petugas parkir yang tidak sesuai dengan Perda.
Dalam pemandangan umum tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir di Kota Medan, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan berapa besar PAD Kota Medan dari pajak parkir dan apa saja usaha-usaha yang dilakukan Pemko Medan untuk mencapai target yang ditetapkan oleh Pemko Medan yang sampai saat ini masih jauh dari harapan.
“Banyaknya temuan di tengah masyarakat terkait pengutipan tarif parkir diluar ketentuan parkir yang telah ditentukan Perda Kota Medan, akibatnya sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga tentu mengakibatkan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, T Eswin, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (2/11/2015).
Eswin sangat menyayangkan kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan dan juga Dinas Pendapatan Kota Medan, atas terjadinya berbagai permasalahan perparkiran di Kota Medan akibat kurangnya ketegasan.
Dishub dan Dispenda Medan harus senantiasa melakukan tindakan pengawasan terhadap anggotanya di lapangan. Terkait banyaknya informasi tentang pengutipan parkir yang tidak sesuai Perda, termasuk juga pengutipan parkir yang dilakukan oleh pengelola gedung, mall, dan hotel.
“Kami ingin mengetahui bagaimana dengan sistem yang disepakati, apakah hal ini sudah sesuai dengan tarif sebagaimana yang diatur dalam Perda yang ditentukan? Mohon tanggapannya,” ungkap Eswin.
Fraksi Partai Golkar, lanjut anggota Komisi C ini, juga mempertanyakan bagaimana petugas pajak dapat mengetahui besarnya kutipan parkir yang didapat dan berapa yang akan disetorkan ke kas Dispenda untuk dijadikan PAD Medan.
“Untuk menghindari adanya kebocoran PAD Pemko Medan dibidang retribusi parkir, DPRD minta menghindari terjadinya pungutan tak resmi atau parkir yang dapat merugikan warga masyarakat. Pemko dan DPRD Medan harus tegas terhadap ranperda pajak parkir,” pungkas Eswin. [KM-01]