MEDAN, KabarMedan.com | Drummer Ada Band, Muhammad Abdu Elif Ritonga alias E’el Ritonga, melaporkan tiga oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Morgan Simanjuntak, Faisal, dan M Shobirin. Ketiganya dilaporkan karena telah merugikan dirinya. Menurut E’el, dalam sidang di PN Padang Sidempuan pekan lalu, dakwaan jaksa terhadap adik tirinya, M Tohir Ritonga dan Samson Ritonga, dikandaskan oleh ketiga majelis hakim PN Padang Sidempuan tersebut.
Dalam putusannya, Morgan Simanjuntak sebagai Ketua Majelis Hakim bersama dua anggota Faisal dan M Shobirin, membatalkan seluruh dakwaan jaksa terhadap Tohir dan Samson yang dituduhkan oleh E’el Ritonga atas dugaan pencurian dalam keluarga.
“Hakim memutuskan ini bukanlah kasus pidana, tapi kasus perdata. Padahal jelas-jelas saya melaporkan kasus pencurian. Dari kepolisian hingga P-21 di Kejaksaan, ini disebutkan pidana,” kata E’el, di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumut, Jalan Candi Prambanan, Medan, Rabu (22/4/2015).
E’el mengaku kecewa setelah dia mengetahui bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ternyata sama dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tohir dan Samson.
“Sama sekali tidak ada perbedaan antara eksepsi yang diajukan terdakwa ini dengan putusan hakim. Kata-kata dalam eksepsi dengan putusan itu sama semua titik komanya. Jadi, jelas kalau putusan hakim tersebut adalah copy paste dari eksepsi terdakwa. Makanya sekarang saya laporkan hakimnya ini,” katanya.
E’el mengatakan, perkara ini berawal pada Desember 2014 silam dimana dirinya berencana akan membagi warisan keluarganya kepada adik-adiknya.
Namun, saat membuka brankas milik almarhum ayahnya BP Ritonga, ia mendapati ratusan sertifikat aset bernilai sekitar Rp 1,3 Triliun telah hilang.
Ia pun mengadukan adik tirinya, Tohir Ritonga, ke Polres Padang Sidempuan dengan tuduhan pencurian dalam keluarga. Menurut Eel, adiknya Thohir Ritonga telah membobol brankas milik keluarganya yang berisi sertifikat aset peninggalan orangtuanya yang bernilai sekira Rp 1,3 Triliun.
Thohir, katanya, membobol brankas itu dengan memanfaatkan dua teknisi brankas yang didatangkan dari Kota Medan.
Koordinator Penghubung KY Sumut, Syahrizal Munthe mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari drummer Ada Band tersebut.
Menurutnya, laporan yang diberikan oleh E’el itu masih ada kekurangan sehingga pihaknya meminta agar dilengkapi.
“Laporannya sudah kita terima, tapi ada beberapa berkas yang masih kurang, jadi kita minta dilengkapi. Dalam laporannya, dia mengaku kecewa dengan ulah oknum majelis hakim yang menangani perkaranya di PN Padang Sidempuan. Jadi, nanti laporannya ini akan kita pelajari baru diberikan ke KY Pusat untuk tindak lanjut,” tandasnya. [KM-03]