MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Sunggal menangkap dua kurir 1,85 Kg sabu. Kedua kurir yang ditangkap berinisial SY (37) dan AN (30).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, pelaku SY pun ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
“Pelaku SY ditangkap di Jalan Gaperta, Kecamatan Helvetia,” kata Tatan, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri dan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Kamis (20/7/2017).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AN dari lokasi berbeda.
“Total sabu yang disita 1,85 Kg. Sabu itu berasal dari Aceh dan akan disebarkan di Kota Medan,” jelasnya.
Sabu itu didapat dari seseorang berinisial RL yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta.
“Informasinya, napi tersebut sebelumnya terlibat kasus narkoba. Kita masih lakukan pendalaman terkait hal ini,” tambahnya.
Selain sabu petugas juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio Suol BK 4231 ADP dan Mio GT BK 6797 ADY, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan alat pengepres plastik.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs 132 ayat (2) Undang-undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]














