Dua Minggu Hirup Udara Bebas, Seorang Residivis Kembali Masuk Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Ragen Purba (33), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru memang tak tau diri. Pasalnya, baru dua minggu menghirup udara bebas, residivis ini kembali mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Helvetia.

Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Fit X BK 2658 CU milik Hidayat (39), di RS Sari Mutiara, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (6/2/2015) malam. Sebelum diserahkan ke Polisi, ia juga sempat babak belur dan nyaris dibakar massa.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dikantor Polisi, Ragen mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya Lando (32), warga Jalan Beo, Kecamatan Medan Timur (DPO).

“Aku main sama kawanku bang. Kami milih Rumah Sakit Sari Mutiara karena lebih gampang untuk melarikan diri. Parkirannya kan dekat dengan pasar bang,” akunya.

Ia mengaku, temannya bertugas mengawasi sepeda motor di depan rumah sakit. Sedangkan, ia masuk ke dalam rumah sakit dan berpura-pura membesuk.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Setelah keluar dari dalam rumah sakit, berbekal kunci Letter T yang dibawanya, pelaku langsung menuju tempat parkir sepeda motor. Ia memilih-milih sepeda motor yang menjadi incarannya dan memasukkan kunci letter T dan merusaknya.

Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah diamankan, sementara korban sedang membuat laporan,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.