Hasilnya, dua orang personil polisi, Brigadir RS yang bertugas di Polres Aceh Singkil, dan Bripka JG yang bertugas di Poldasu diamankan dalam razia tersebut. Namun, belum diketahui secara pasti apakah dari keduanya ada disita narkoba atau tidak.
Dua anggota Polisi tesebut kedapatan berada didalam sebuah tempat hiburan malam di kota Medan, yang terjaring dalam razia dan langsung diamankan ke mobil minibus bertuliskan Polisi Unit Provost.
Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, mengaku keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda. Brigadir RS diamankan di Diskotik Barcelona, Jl Pancing, sementara Bripka JG diamankan di Diskotik Tobasa Hotel Danau Toba. “Keduanya melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota polri. Saat diamankan mereka tanpa disertai Sprin tugas,” kata Helfi.
Disinggung apakah saat diamankan ada ditemukan narkoba dari keduanya, Helfi enggan memberikan keterangan rinci. “Untuk selanjutnya, mereka sudah diserahkan atasannya masing masing dan dijemput oleh Kasi Propam Polresnya untuk diproses,” sebut Helfi.
Dikatakannya, razia penegakan disiplin ini sendiri dipimpin langsung Kasubdit Provost Propam Poldasu AKBP Eko S, dilakukan di beberapa tempat hiburan malam seperti di Tobasa, M3, Star City, Barcelona, Lee Garden dan Super. “Gelaran razia penegakan disiplin ini guna melakukan kedisiplinan bagi anggota Polri. Tidak hanya itu, razia ini juga berlaku bagi anggota PNS. Selanjutnya, kedua anggota tersebut akan kita bawa ke Mapolda Sumut. Namun, kita tidak berhasil mengamankan anggota PNS,” jelasnya. [KM-03]