Dua Orang Satpam Sun Plaza Diamankan Usai Beli Sabu

KABAR MEDAN | Surya Ramadhan (42) dan Rudi Hartono (25) warga Jalan Kalingga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.

Kedua Satpam Sun Plaza, Jalan Zainul Arifin ini diamankan usai membeli 1 paket sabu – sabu di Jalan Air Langga, Kampung Kubur Medan. “Aku pakai sabu – sabu ini agar enak dalam bekerja dan agar tidak tidur saat jaga malam,” ujar seorang pelaku Surya Ramadhan, Rabu (19/11/2014) sore.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Ia mengaku, sudah enam bulan menjadi pemakai sabu -sabu. “Aku rencananya mau makai di Sun Plaza usai membeli barang haram itu bang. Aku belinya dikawasan kampung kubur,” jelasnya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Rony Sidabutar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo mengatakan, kedua satpam ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan.

“Kedua pelaku kita amankan usai membeli 1 paket sabu – sabu. Saat diperiksa, kita menemukan 1 paket sabu – sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah mancis, 1 buah botol kosong minyak kayu putih,” katanya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk menangkap bandar besarnya. “Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 112,127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.