Dua Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap dua orang pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah DS (31) warga Jalan Sei Sibalam, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan CS (22) warga Jalan Pusara, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

“Keduanya ditangkap secara terpisah,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/6/2018).

Tatan mengatakan, penangkapan DS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki memiliki sabu di Jalan Sei Sibalam, Kelurahan Muara Sentosa.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap DS yang sedang duduk-duduk di dapur rumah. “Dari DS disita barang bukti enam bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip transparan kosong, dan satu unit timbangan digital,” ucapnya.

Saat diinterogasi DS engakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia membeli sabu itu dari seorang laki-laki nama panggilan AD.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Petugas lalu melakukan penggerebekan terhadap rumah AD. Namun AD tidak ditemukan di rumahnya,” jelasnya.

Sementara CS ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan. Ketika ditangkap CS melemparkan sesuatu benda dari tangan kanannya. Kemudian personel menemukan di sekitar CS berdiri satu bungkus plastik klip transparan diduga sabu.

“Saat diinterogasi CS mengaku sabu itu dibeli dari seorang laki-laki yang tidak tahu namanya. Mereka bertemu di Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai,” pungkasnya. [KM-03]