Dua Pelaku Pencurian Brankas Telkomsel Distribution Centre Ring Road Ditangkap

Foto : tribun-medan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Sunggal mengamankan dua pelaku pencurian brankas yang berisikan uang Rp 340 juta  milik PT Global Distribution Center Telkomsel, Jalan Ringroad, Pasar II, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (26/1/2015) lalu.

Kedua pelaku yang diamankan adalah PM (56) warga Jalan Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan AK (35) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Kapolsek Medan Sunggal, AKP Aldi Subartono, Rabu (28/1/2015) mengatakan, penangkap berawal dari tertangkapnya PM (56), berikut barang bukti brangkas yang sudah dalam kondisi kosong.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Selanjutnya, polisi lalu melakukan  pengembangan dan menangkap AK (35), di kediamannya yang bertugas sebagai sopir mobil rental yang mereka gunakan untuk mengangkut brankas.

“Kedua pelaku ini kita amankan di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua pelaku, kita mengamankan mobil Inova BK 417 UN, Brankas dan uang  Rp 12 juta,” jelasnya.

Diungkapkannya, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu memantau lokasi. Melihat satpam bank sumut yang di samping lokasi kejadian tertidur, mereka pun langsung melangsungkan aksinya sekitar pukul 5 pagi.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Dari hasil interogasi, uang hasil curian itu telah mereka bagikan dan sebagian telah dibayar hutang. Uang hasil curian itu mereka bagi rata,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri. “Kedua pelaku yang kita amankan akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.