MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian tas milik karyawan PT Multi Finance nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung polisi yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Kedua pelaku AS (18) dan JS (22) ditangkap karena kedapatan mencuri tas berisi uang milik korban Fermina Laia (19).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meilala mengatakan, awalnya korban datang ke kantornya yang berada di Jalan Kl Yos Sudarso, Medan. Selanjutnya, korban meletakkan tasnya di atas meja. Tak berapa lama pelaku berhenti di depan kantor korban dan masuk ke dalam.
“Pelaku kemudian mengambil tas milik korban dan pergi,” katanya, Selasa (25/9/2018).
Korban yang melihat tasnya diambil pelaku lalu berteriak. Warga yang mendengar mengejar dan menangkap pelaku.
“Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.
Keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














