MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 6 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh hijau China, diamankan petugas Polresta Medan dari dua pelaku yakni IS (33) warga Aceh, dan ML (41) warga Jalan Tempuling, Medan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, awalnya petugas mengamankan pelaku IS, di Jalan Sei Berantas, saat melakukan transaksi narkoba dengan petugas yang melakukan penyamaran.
“Dari pelaku IS kita mengamankan barang bukti 1 kg sabu-sabu,” kata Mardiaz, didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, Kamis (30/6/2016).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan ML di Jalan Turi Medan. “Dari pelaku ML kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 kg,” paparnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah satu tahun menjalani bisnis haram tersebut. “Para pelaku dapat meraup untung Rp15 juta untuk 1 kg sabu-sabu,” sebutnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. “Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolresta. [KM-03]














