MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap dua pemuda dalam kasus peredaran pil ekstasi. Pemuda berinisial MI (23) dan MRS (17) ini ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya dua orang pemuda yang mengedarkan pil ekstasi.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli, dengan memesan 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp110.000 per butirnya. “Setelah lokasi transaksi disepakati, kedua pelaku datang dan petugas menangkapnya,” katanya, Jumat (6/7/2018).
Petugas pun melakukan pemeriksaan dan menemukan gulungan lakban yang didalamnya berisi ektasi dari kantong celana MHR.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku menjual ekstasi jika ada pesanan. Mereka mendapatkan keuntungan Rp20.000 perbutirnya,” jelasnya.
Pelaku mengaku mendapat pil ekstasi dari seorang laki-laki berinisial CR. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap CR.
“Dari keduanya disita 2 bungkus plastik pil Extacy dengan jumlah yang masih utuh 40 butir, dan sebagian lagi didalam plastik sudah berbentuk serbuk dengan berat kotor 21,55 gram, 1 gulungan lakban, dan uang Rp 574.000,” pungkasnya. [KM-03]














