Dua Pencuri Spesialis Mobil Diamankan Polsek Sunggal

KABAR MEDAN | Polsek Sunggal mengamankan dua pelaku spesialis pencurian mobil milik pensiunan PNS bernama Malem Teta boru Sitepu (61), warga Jalan Kompos, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku adalah Sukma Pratama (19), dan Endro Gunawan (35), yang merupakan warga Jalan Danau Maninjau, Lingkungan X, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Pelaku diamankan di kawasan Langkat saat hendak mengantarkan barang curiannya kepada penadahnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Taft GT BL 1565 SEN, 17 NOP 2014 milik korban dan kunci. T.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono, Senin (17/11/2014) mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil yang terparkir dihalaman rumahnya.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan.”Kedua pelaku kita amankan di kawasan Langkat saat mengantarkan barang curian itu kepada penadahnya bernama Amin (DPO). Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Sementara, pelaku Sukma mengaku hanya disuruh Surip (DPO) untukĀ  mengantarkan mobil tersebut kepada Amin di kawasan Langkat. “Aku cuma disuruh Surip bang, tidak ada aku mencuri. Memang sudah tujuh kali aku mengantarkan mobil yang disuruh Surip. Setiap pengantaran aku dikasih uang Rp 1 juta sama dia,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.