Dua Pencuri Toko Sparepart Gol

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Helvetia mengamankan dua tersangka pencurian di rumah toko (Ruko) tempat penjual sparepart milik korban Sibrar Malasyi (40), warga Komplek Bumi Asri Blok E, Jalan Asrama, Lingkungan VIII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Nata Sain alias Titi (32), warga Komplek Ruko Tapian Mas, Jalan Gatot Subroto Km 6, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia; dan Edi Sutrisno (31), warga Dusun IX, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.

“Tersangka diamankan di kediaman masing-masing sehari setelah melakukan pencurian. Pencurian ini dilakukan di rumah toko berlantai III milik korban yang bersebelahan dengan kediaman tersangka Nata Sain alias Titi. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 141 botol oli, 1 set komputer dan 4 buah pelak,” jelas Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Selasa (10/3/2015).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dikatakannya, tersangka masuk dari lantai III ruko tempat penjualan spare part milik korban, setelah lebih dahulu merusak pintu yang terbuat dari besi.

Setelah merusak pintu besi itu, kedua tersangka lalu masuk ke dalam ruko dan mengambil barang-barang di ruko tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Dari pengakuannya, kedua tersangka telah dua kali mencuri di ruko korban. Barang curian itu masih disimpan di rumah tersangka Nata Sain dan rencananya uang hasil curian itu untuk membayar utang,” katanya.

Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.