Dua Pengedar Narkoba Diamankan BNN Kota Pematang Siantar

PEMATANG SIANTAR, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar mengamankan dua pengedar narkoba dalam penyergapan saat melintas di Jalan lintas Sibolga, tepatnya didekat SMPN 12 Pematang Siantar, Rabu (15/4/2015).

Kedua pengedar narkoba yang diamankan adalah Jimmi Sitanggang alias Mino alias Gondrong (26), dan Ivan (24). Dari kedua pelaku, BNN Kota Pematang Siantar mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi 5 gram sabu, 9 pil ecstasy jenis cinta dan CU, 4 buah pipet besar, 20 pipet kecil, 1 buah bong, 1 kertas timah, 1 paket sabu lebih kurang seberat 3 gram, dan 5 butir HS.

Baca Juga:  Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal

“Saat diamankan pelaku sempat melawan dan melarikan diri. Namun dengan kesigapan kita, para pelaku dapat kita amankan,” kata Kepala BNN Kota Pematang Siantar, Ahmad Yani Damanik, Kamis (16/4/2015).

Ia mengaku, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Sumut untuk melakukan pengembangan.

Baca Juga:  Dua Pemuda Maling Handphone di Sergai Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

“Kedua pelaku masih kita periksa untuk melakukan pengembangan dan menangkap bandar yang disebut-sebut bernama Aong. Kedua pelaku ini sudah sekitar 8 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.