PEMATANG SIANTAR, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar mengamankan dua pengedar narkoba dalam penyergapan saat melintas di Jalan lintas Sibolga, tepatnya didekat SMPN 12 Pematang Siantar, Rabu (15/4/2015).
Kedua pengedar narkoba yang diamankan adalah Jimmi Sitanggang alias Mino alias Gondrong (26), dan Ivan (24). Dari kedua pelaku, BNN Kota Pematang Siantar mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi 5 gram sabu, 9 pil ecstasy jenis cinta dan CU, 4 buah pipet besar, 20 pipet kecil, 1 buah bong, 1 kertas timah, 1 paket sabu lebih kurang seberat 3 gram, dan 5 butir HS.
“Saat diamankan pelaku sempat melawan dan melarikan diri. Namun dengan kesigapan kita, para pelaku dapat kita amankan,” kata Kepala BNN Kota Pematang Siantar, Ahmad Yani Damanik, Kamis (16/4/2015).
Ia mengaku, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Sumut untuk melakukan pengembangan.
“Kedua pelaku masih kita periksa untuk melakukan pengembangan dan menangkap bandar yang disebut-sebut bernama Aong. Kedua pelaku ini sudah sekitar 8 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]