BATU BARA, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara meringkus dua pengedar sabu-sabu di Desa Pematang Jering, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dari kedua tersangka bernama Muliadi alias Mukhlis dan Efendi alias Fendi ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 117,78 gram.
Informasi yang dihimpun, Selasa (24/3/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Setelah harga sepakat, kedua bandar dan polisi yang menyamar sebagai pembeli lalu bertemu di tempat yang telah ditentukan. Saat melakukan transaksi, kedua bandar tersebut akhirnya diringkus pada Senin (23/3/2015) sekitar pukul 23.00 malam.
Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga, SIK, saat dikonfirmasi mengaku masih memeriksa kedua pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih kita lakukan pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]