MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan dua tokoh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Keduanya yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut Rafdinal dan Sekretaris Umum GNPF Ulama Sumut Zulkarnain.
“Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (28/5/2019).
Agus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas pengaduan masyarkat. Keduanya dijerat dengan Pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar.
“Dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan,” ujarnya.
Agus menegaskan, penetapan kedua tersangka bukan sebagai bentuk kriminalisasi. Hal ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam dalam melaksanakan penegakan hukum yang berlaku.
“Ini bukan kriminalisasi, namun ada perbuatan melawan hukum dan ada aturan hukum yang dilanggar,” jelasnya.
Diketahui, penyidik Polda Sumut menjemput Rafdinal yang diketahui merupakan tokoh dari organisasi Muhammadiyah di Sumut pada Senin (27/5/2019). Rafdinal kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar. [KM-03]














