MEDAN, KabarMedan.com | Setelah tujuh kali melancarkan aksinya, dua tersangka perampokan dengan modus menyewa mobil rental diamankan personil Satreskrim Polresta Medan di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang diamankankan adalah Kores Buana Sembiring (31), warga Jalan Swadaya Dusun VIII, Kecamatan Percut Seituan; dan Suhendrik alias Hendrik (28), warga Tanjung Pura, Langkat.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Suzuki New Smash BK 6323 AU, uang tunai Rp 1,2 juta dan dan 1 unit telepon genggam.
“Tersangka Kores kita amankan di Jalan Jati, Pasar Merah pada Minggu (1/3/2015) dan Suhendrik ditangkap di depan RSU Tanjung Pura, Langkat, beberapa jam kemudian,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan – Kompol Wahyu Istanto Bram, Selasa (3/3/2015).
Ia mengaku, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Esther Kristiani Sidauruk. Dalam laporannya, aksi kejahatan itu berlangsung pada 17 Februari 2015 lalu.
“Saat itu, melalui sopir bernama Hardi Putra, para tersangka merental mobil korban. Karena sudah kenal Hardi, korban menyerahkan mobil Toyota Innova G warna hitam BK 1669 IO. Kemudian Hardi mengantarkan kedua tersangka ke Tanjung Balai. Namun, saat di Jalan HM Yamin, kedua tersangka menodongkan senjata tajam kepada Hardi dan mengambil mobil tersebut,” jelasnya.
Dari pengakuannya, tersangka telah tujuh kali melakukan aksinya.
“Tersangka sudah tujuh kali melakukan aksinya. Keduanya membawa kabur 5 unit mobil yaitu Toyota Avanza, 1 unit Toyota Kijang Innova dan 1 Toyota Kijang LSX,” ujarnya.
Diungkapkannya, mobil hasil rampokan tersebut mereka jual Rp 13 juta sampai Rp 15 juta.
“Harga itu tergantung dari mobil yang mereka rampok. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka,” pungkasnya. [KM-03]