Dua WN Korsel dan Satu WN Jerman Diamankan Petugas Imigrasi di Siantar

PEMATANG SIANTAR, KabarMedan.com | Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar, pada Minggu (10/5/2015). Ketiga warga negara asing yang diamankan itu adalah Kim Chan Ho dan Song Hwa Young yang merupakan warga negara Korea Selatan, dan Susane Schroer yang merupakan warga negara Jerman.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar, Jaya Saputra, mengatakan ketiganya diamankan setelah pihaknya menerima laporan soal keberadaan WNA yang berada di wilayah hukumnya. Dimana, ketiganya diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Susane Schoer kita amankan dan kerap berbuat onar di Kota turis Parapat. Sementara, Song Hwa Young tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), melainkan hanya sebatas visa kunjungan. Sedangkan Kim Chan Ho, meski memiliki KITAS yang diterbitkan Kantor Imigrasi Tangerang, namun pada keterangannya tidak disebutkan jika wilayah kerjanya berada di wilayah hukum kantor Imigrasi Pematang siantar,” jelas Jaya.

Lanjutnya, kedua warga negara Korea Selatan itu berstatus profesional pada perusahaan swasta dan masuk ke Indonesia disponsori dua perusahaan yakni PT Powertech Engineering And Construcion dan PT Tekhniko Indonesia.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan perusahaan yang mengundang dua pria warga Korsel itu. Sebab sewaktu diamankan keduanya sedang bekerja.

“Kami sudah menyurati perusahaan tempat kedua pria itu bekerja. Untuk sementara, mereka kita amankan di Kantor Imigrasi termasuk Susane,” pungkasnya. [KM-03]