Edarkan 33.5 Kg Sabu dan 13.500 Butir Ekstasi, Tiga Kurir Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 33,5 Kg sabu dan 13.500 butir pil ektasi. Tiga orang kurir JL, S dan V ditangkap di lokasi berbeda. Ketiga kurir tersebut dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang pria yang membawa narkoba.

Mendapat informasi itu petugas melalukan penyelidikan dan menghentikan laju mobil yang dibawa pelaku JL pada Jumat (22/2/2019). Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 26,5 Kg sabu dan 13.500 butir pil ekstasi.

“Saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri JL,” katanya, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Berdasarkan keterangan pelaku, diperolah informasi adanya seorang pria yang membawa sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Petugas yang melakukan pengembangan menangkap pelaku S di luar tol Medan- Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (24/4/2019).

“Dari pelaku disita 5 Kg sabu. Pelaku juga kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya karena melakukan perlawanan,” ujarnya.

Saat diinteogasi pelaku S mengaku, akan ada seseorang di Binjai yang akan menerika sabu dari Provinsi Riau. Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku VS di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembaj, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dari pelaku disita 2 Kg sabu. Total keseluruhan barang bukti yang kita amankan 33,5 Kg sabu dan 13.500 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 M (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). [KM-03]