MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Poslek Sunggal menangkap dua orang pria karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Pelaku yang ditangkap yaitu Asro Efendi (52) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang dan Suwandi alias Ahok warga Komplek City Residence, Blok A25, Cinta Damai, Medan Helvetia/jalan Sudriman, Binjai Kota.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, awalnya petugas dari unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi ada seorang laki- laki yang membawa pil ekstasi ke pantai bokek, Jalan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan laju sepeda motor Yamaha Mio BK 2696 ACF yang dikendarai pelaku Asro.
“Saat ditangkap pelaku sempat membuang sebuah benda kecil warna hijau. Petugas menyuruh pelaku mengambil benda yang dibuangnya. Setelah diperiksa ternyata benda yang dibuang berisi 16 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku pil ekstasi itu diperoleh dari temannya bernama Suwandi alias Ahok. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Ahok.
“Petugasmembawa Ahok ke rumahnya di Binjai. Saat dilakukan pemeriksaan petugas kembali menemukan 14 butir pil ektasi dan 1 plastik kecil berisi pecahan pil extacy,” jelasnya.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksan petugas. “Total ada 30 butir pil ekstasi yang disita. Kita juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2696 ACF, dan 1 plastik transparan kecil berisi pecahan pil ekstasi,” pungkasnya. [KM-03]














