Edarkan Ekstasi, Manajer Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Ditangkap

R dan AK menunjuk pada barang bukti ekstasi. Foto : Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang manajer di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu berinisial R (48) bersama seorang temannya AK (25) ditangkap Sat res Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (7/2/2021).

Tersangka R merupakan warga Jalan Prof dr Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan AK (25), warga Kerinci Kiri Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau.

AK berdomisili di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Dari penangkapan tersebut, petugas temukan ekstasi baru berbentuk kapsul.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya berhasil tangkap manager tempat hiburan malam Imbalo berinisial R dan rekannya AK.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

“Satu unit handphone merk sony ericsson warna merah, satu unit handphone android merk oppo warna merah. Satu unit sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Lanjutnya, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Tersangka R ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng AK melintas di Jalan Binaraga.

“Terjadi kejar-kejaran, dan tersangka mencoba membuang barang buktinya. Namun, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung AKP Martualesi, R menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo. Tersangka, kata dia, setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di tempatnya bekerja dengan fee Rp 10 ribu per satu butir sedang.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Peran AK sendiri, merupakan kaki tangan Rudi. “Saat kami lakukan pengembangan, bandar berinisial U tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan R,” bebernya.

Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.