Edarkan Uang Palsu, Pecatan TNI Dibekuk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Akhmad Nofendy (28) warga Jalan Serdang, Gang Keluarga Sentosa Lama, dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Pecatan TNI ini diamankan karena mengedarkan uang palsu di Jalan DR GM Panggabean (Stadion Teladan), pada Kamis (23/6/2016).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 86 Lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp4,3 juta, 1 unit HP, dan 1 lembar foto copy KTA TNI-AD atas nama Akhmad Nofendy.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo L Tobing, didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi penjualan uang palsu.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang sudah diketahui.

“Dari dalam tas sandang tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu,” katanya, Minggu (26/6/2016).

Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan uang palsu dari rekannya bermarga Tarigan.

“Pelaku merupakan pecatan TNI yang pernah bertugas di Hubdam AD Banda Aceh dan dipecat pada Tahun 2004. Rekannya bermarga Tarigan masih kita buru,” ujarnya.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 2 UU RI No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya di atas 9 tahun,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.