Edy Rahmayadi Nikahkan Putri Kedua, Batasi Tamu dan Terapkan Protokol Kesehatan

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berencana menikahkan putrinya Siti Andira Rahmayana dengan Arie Maulana Basri, Minggu (9/8/2020).

Acara yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman akan dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan.

“Di masa pandemi COVID-19 saat ini, Bapak Gubernur Edy Rahmayadi berkomitmen akan menggelar pernikahan secara sederhana dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kamis (6/8/2020).

Imran mengatakan, rangkaian prosesi acara menjelang pernikahan sudah dimulai sejak awal Agustus, seperti acara khataman Alquran, pengajian dengan anak yatim, pengajian dengan ibu-ibu Forkopimda Sumut hingga acara seserahan yang telah berlangsung dengan penuh khidmat.

Baca Juga:  Kereta Api PSO di Sumut Angkut 1,4 Juta Penumpang Hingga Oktober 2024

“Untuk prosesi akad nikah, para tamu undangan yang hadir dibatasi. Rencana hanya dihadiri keluarga inti sebanyak 25 orang,” ujarnya.

Karena terbatasnya tamu undangan tersebut, Edy Rahmayadi dan istri menyampaikan permohonan maaf kepada kepada para sahabat, tokoh dan masyarakat karena tidak dapat mengundang untuk langsung hadir di acara tersebut.

“Bapak Gubernur dan istri juga menyampaikan harapan agar masyarakat yang tidak mendapatkan undangan tidak berkecil hati, dan memohon kiranya untuk turut mendoakan kelancaran acara akad nikah. Mereka juga memohon doa restu untuk kedua mempelai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Hendra Dermawan Siregar mengatakan, acara tersebut akan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.” jelasnya.

Kepada para tamu undangan yang hadir, kata Hendra, harus ada physical distancing atau jarak minimal satu meter bagi setiap orang di tempat dilangsungkan prosesi tersebut. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.