MEDAN, KabarMedan.com | Seorang mantan narapidana yang baru keluar dari penjara dalam program asimilasi COVID-19 kembali ditangkap.
Pelaku Haris Lubis (24) ditangkap petugas Unit Opsnal Subdit III Ditreskrimum dan BKO Resmob Brimob Polda Sumut karena melakukan aksi begal.
“Pelaku ditangkap di Jalan Rajawali, Tangguk Bongkar, Mandala Medan, Kamis (7/5/2020),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jum’at (8/5/2020).
Tatan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban RH (20) yang dibegal pelaku di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, pada Sabtu 2 Mei 2020.
“Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Petugas memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku merupakan mantan narapidana kasus begal yang baru bebas dalam program asimilasi COVID-19 pada 14 April 2020.
“Pelaku berperan sebagai eksekutor membawa senjata tajam, menodongkan serta menyerang korban jika melawan,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan kejahatan serta 1 senjata tajam jenis samurai.
“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polrestabes medan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]














