Empat Kurir Sabu dan Ecstasy Lolos Dari Hukuman Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Empat kurir sabu-sabu seberat 21,8 kg dan 100 ribu butir pil ecstasy lolos dari jerat hukuman mati. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2015), mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zulkifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40) memang dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka membawa narkotika dalam jumlah yang besar.

Namun, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH, tidak menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa. Alasannya, mereka mempertimbangkan hak asasi manusia.

“Selain itu keempatnya hanya sebagai kurir yang diperintah seorang bernama Kom,” sebut Parlindungan dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, Kamis (29/11/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo SH, meminta agar keempatnya dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

“Kami nyatakan banding Yang Mulia,” kata Sindu menyikapi putusan majelis hakim.

Seusai sidang Sindu menilai putusan majelis hakim tidak adil. “Kami bersikukuh untuk banding, karena barang buktinya sangat banyak,” jelas Sindu.

Sebaliknya, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, penasihat hukum dua terdakwa menilai putusan majelis hakim sudah tepat. “Sudah pas, karena perbuatannya masih percobaan yang tidak selesai, seharusnya dihukum 15-20 tahun,” kata Amri, pengacara dari Zulkifli Muhammad dan Abdul Jabar..

Perkara yang membelit keempat terdakwa berawal dari penyergapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan pelat nomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penyergapan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Kijang Innova yang diparkirkan di Jalan Gagak Hitam Medan,  tak jauh dari bus.  Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.8 kg. Sabu-sabu itu menggunakan kemasan teh China yang dilakban.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ecstasy lebih kurang 100.000 butir dengan berat 31.297 gram. Narkotika itu ditemukan di dalam Bus Pelangi, dikemas dalam aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan “KUDA”.

Tiga terdakwa diamankan dalam penyergapan itu. Seorang lagi, Abdullah Ibrahim, ditangkap di hotel. Para terdakwa mengaku diperintah mengantar narkoba itu ke Jakarta. Upah yang disepakati sebesar Rp50 juta. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.