Empat Orang Begal Dibawah Umur Diamankan Polres Taput

police line

TARUTUNG, KabarMedan.com | Empat orang begal (penyamun=red), diamankan Polres Tapanuli Utara. Rata- rata para begal tersebut masih dibawah umur. Adapun keempat begal yang diamankan adalah WMP (19), BSS (17), DL (21), dan A (12). Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti lima unit kereta berbagai jenis tanpa plat nomor.

Kapolres Tapanuli Utara – AKBP Dudus Harley Davidson, Jumat (13/2/2015) mengatakan, penangkapan keempatnya bermula dari laporan korban Efendi Situmorang – warga Desa Parbubu II, Kecamatan Tarutung yang kehilangan sepeda motor pada Selasa (10/2/2015) lalu.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di PT Aqua Farm Nusantara, Perusahaan Beri Dukungan Penuh kepada Korban

?Setelah kehilangan motor, korban bersama temannya mencari kendaraannya tersebut dan melihat motornya  dipakai tersangka A di sekitar Desa Siraja Hutagalung dan langsung menangkapnya. ?Setelah itu, korban menghubungi personil Polres Tapanuli Utara.

“Saat diinterogasi, A mengaku ada lima orang melakukan perampokan,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tiga lainnya.

Baca Juga:  33 Tersangka Diamankan Selama Operasi Antik Toba di Sergai Bersama Sabu 46,82 Gram dan Ganja 2,6 Kg Lebih

“Darsono dan BSS kita amankan di Sosunggulon, Kecamatan Tarutung. Sementara, WMP kita amankan dikediamannya,” katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan para begal tersebut, yaitu BH (20).

“Keempat pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.