Empat Pelaku Penjual Bayi Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Satreskrim Polresta Medan menetapkan empat orang pelaku penjual bayi yang diamankan, pada Selasa (29/9/2015) menjadi tersangka.

“Keempatnya yaitu Bidan Magdalena Sitepu (49), suami Bidan Zulkarnain Ginting (53) keduanya warga Namorambe, dan orang tua bayi yaitu Jenda Sembiring (31) dan Tiara Sembiring (28) warga Delitua, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Rabu (30/9/2015).

Dari pengakuan pelaku, kata Hondawantri, sang Bidan Magdalena telah tiga kali melakukan penjualan bayi dalam dua tahun terakhir. “Saat ini masih kita lakukan penyelidikan kemana saja bayi itu dijual,” sebutnya.

Baca Juga:  Warga Tanjung Beringin Kecewa, Hampir Setahun Dugaan Kasus Perselingkuhan Tak Ada Perkembangan di Polres Sergai

Dijelaskannya, para orang tua penjual bayi pada umumnya orang yang kesulitan ekonomi.

“Jadi orang tua yang kesulitan ekonomi ditampung sang Bidan dan mencari siapa yang mau membeli bayi tersebut. Dalam menjual bayi, sang Bidan mendapat keuntungan yang besar,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemana saja bayi itu telah dijual.

Baca Juga:  Gawat! Aktivitas Judi Tembak Ikan Masih Beroperasi di Pantai Cermin

“Kita sedang mencari kemana bayi itu dijual dan siapa orang tua yang telah menjual bayinya melalui jasa sang Bidan. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.