KABAR MEDAN | Polsek Sunggal mengamankan empat tersangka pembunuhan Diki Fernando Siregar (20) warga jalan Bintang Terang, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Korban tewas di areal pesawahan tak jauh dari rumahnya akibat dianiaya dan dibunuh keempat tersangka pada Minggu (7/12/2014) dinihari kemarin.
Keempat tersangka yang merupakan rekan korban, Ayun Setiawan alias Nanang (23) Arman Yudha Ginting alias Yuda (19), Jefri Sitepu (24) Kurniawan Syahputra Ginting (18) diamankan Polsek Sunggal kurang dari 11 jam dikediamannya masing – masing.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo -Karo didampingi Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono, Senin (8/12/2014) mengatakan, kejadian pembunuhan ini bermula saat tersangka sedang minum tuak di cafe Rimbun di Jalan Binjai KM 13,8 Desa Sei Semayang.
Disitu, tersangka Arma Yudah bertengkar dengan Betmen Siregar yang tak lain adalah abang kandung korban. Lantaran tak seimbang, Betmen kemudian pergi meninggalkan keempat tersangka.
Usai minum, keempat tersangka lalu pergi menuju ke rel kereta api yang tak jauh dari lokasi kejadian. Disitu, tiba – tiba korban datang bersama rekannya dan langsung memukul kepala Sejahtera Sitepu yang merupakan abang kandung tersangka Jefri Sitepu dengan potongan besi hingga terjatuh dan mengeluarkann darah.
“Setelah memukul, korban melarikan diri dan dikejar keempat tersangka hingga keareal persawahan. Disitu, para tersangka langsung memukul korban hingga berkali -kali,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, korban yang kabur kembali dikejar para tersangka. “Saat dikejar korban jatuh dan tersangka langsung menusuk leher sebelah kiri korban dengan pisau hingga gagangnya patah sebanyak satu kali. Melihat korban masih bergerak, tersangka lalu melihat potongan bambu dan memukul wajah korban berulang kali,” ungkapnya.
Dari para tersangka, katanya, polisi mengamankan barang bukti 1 bilah pisau , 1 buah potongan bambu, 1 buah papan, 1 buah kaos singlet berlumuran darah dan 1 buah celana pendek.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka. Keempat tersangka ini akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 jo 170 subs 338 tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. [KM-03]