Foto Akhyar Bersama Santri Jadi Alasan Pelaporan ke Bawaslu

MEDAN, KabarMedan.com | Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut satu dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye. Sesuai jadwal, pihak paslon diundang untuk berhadir pada hari ini, Selasa (20/10/2020).

Akhyar dilaporkan oleh warga bernama Hasan Basri Sinaga sejak tanggal 17 Oktober 2020 atas foto yang beredar di media sosial Facebook. Menurut laporan Hasan, Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober itu dilakukan di Jalan Persamaan Gang Aman No. 62, Simpang Limun, Medan Amplas.

Hasan menyatakan laporan tersebut ia buat berdasarkan aturan yang mengatakan bahwa tidak diperbolehkannya kegiatan kampanye dilakukan di instasi pendidikan dan rumah ibadah.

“Ya memang itu nggak dibenarkan, kan. Kampanye di sekolah atau di rumah ibadah kan nggak boleh,” ujarnya.

Selain itu, keterlibatan anak-anak juga dipermasalahkan oleh Hasan. Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye. Terdapat 10 poin dan yang salah satunya diatur bahwa adanya larangan berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sedangkan pada ayat 2 diatur tentang pelaksanaan kampanye tidak boleh mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai dengan poin k.

Atas laporannya, Hasan Basri menyatakan harapan agar proses tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya.

“Harapan saya supaya tegak aja keadilan, berjalan sesuai hukum,” tuturnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.