FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2017

MEDAN, KabarMedan.com | Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumut membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2017.

Pembukaan posko pengaduan THR ini diharapkan mampu memperjuangakan hak para buruh yang tidak di berikan THR oleh para pengusaha jelang lebaran Idul Fitri.

“Perlu diketahui, sesuai permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR. Jadi posko kita akan advokasi dan beri bantuan hukum bagi buruh yang tak mendapat THR di Sumut” kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (9/7/17).

Posko THR tersebut dibuka untuk 12 Kabupaten / Kota di Sumut, meliputi Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu Induk, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Utara, Padang Sidempuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Untuk call center posko THR para buruh yang bekerja di sekitar Medan – Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di (082361558434), Deli Serdang Dedek Cahyadi (081269469818), Serdang Bedagai Lui Nasution (085362894285), Tebing Tinggi – Batu Bara Rusli (085373304836).

Sedangkan untuk se-Labuhan Batu Raya Daniel Marbun (082166116847) dan kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Maulana Syafii (085285540703).”Buruh yang ada di Sumatera Uatra yang tak mendapat THR dapat menghubungi nomor tersebut, atau datang langsung ke sekretariat FSPMI Sumut di Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna No 1, Kabupaten Deli Serdang” ujarnya.

Willy mengaku, pihaknya tidak main- main untuk melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak membayarkan thr pada buruhnya. Sanksinya, kata willy, adalah administratif berupa pencabutan Izin usaha bagi pelanggar THR. Hal ini kata dia tertuang dalam peraturan mentri tenaga kerja no 6 tahun 2016.”Kita juga akan kampanyekan ke publik bagi pengusaha yang tidak membayar thr ke buruhnya” tegasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Willy berharap, agar para pengusaha dapat mematahui aturan dan menghimbau agar dapat memberikan THR paling lambat dua minggu sebelum hari lebaran, atau selambatnya pada senin tanggal 12 juni 2017 mendatang.

“Kita juga minta Disnaker Sumut berani menindak tegas pelanggar THR yang dilaporkan oleh posko kita nantinya. Kita justru membantu tugas pemerintah dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah ini,” pungkasnya. [KM-03]