FSPMI Sumut Tolak Kenaikan UMP Sumut Tahun 2020 Sebesar Rp2,4 Juta

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

MEDAN, KabarMedan.com | DPW FSPMI Sumut menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik sebesar 8,51% atau Rp2.499.422,-

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menilai, sudah selayaknya UMP Sumut naik sekitar 15 hingga 20% atau Rp3 juta.

“Kami menolak kenaikan UMP tersebut. Kenaikan itu sangat tidak layak bagi kaum buruh. Kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta dan UMK Kota Medan dan Kabupaten lain Rp3,7 juta sampai Rp4 juta,” kata Willy, Jum’at (24/10/19).

Willy mengatakan, kenaikan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

“Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus dilakukan dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” ujarnya.

Willy menjelaskan, bahwa KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Ada pun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

“Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20%. Untuk itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51%,” tegasnya.

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar.

Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

Willy mengatakan, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain yang berbasis industri di Indonesia dalam kurun 8 tahun terakhir.

“Kami minta agar Gubsu mempertimbangkan kenaikan itu. Tidak mesti mengikuti PP 78/2015, namun lihat kondisi kebutuhan hidup layak kaum buruh Sumut yang semakin memperhatinkan kondisinya saat ini,” pungkasnya. [KM-03]